Dan selain itu, kemendikbud juga melarang sekolah untuk membeli buku LKS dengan menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), karena sudah ada regulasi dari pemerintah yang mengatur hal itu.
Apalagi hingga sampai sekarang untuk masuk sekolahnya saja sudah berbayar, dan untuk tiap tahun awal masuk sekolah biayanya terus pada naik. Jadi tidak ada lagi dengan adanya dana BOS, maupun bantuan dari Dinas Pendidikannya. Seperti untuk ditahun 2019 ini saja, pada masuk sekolah tingkat SMP sudah pada kurang lebih dengan biaya 1 juta rupiah, belum lagi ditambah biaya LKS nya. Begitu pula untuk tingkat sekolah SD, dimana dengan biaya kurang lebih pada 700 ribu rupiah.
Dengan pendidikan yang penerapan kurikulum Tahun 2013, dimana para tenaga pendidik seharusnya lebih memahami sistem pengajaran yang telah menjadi program pemerintah tersebut. Sehingga dapat berjalan optimal dan para guru mampu menerapkan secara baik di sekolahnya.
Ketika dikonfirmasi Luntas10.com kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Seruyan, Masrohim, pada Kamis (8/8/2019), dimana dikatakan sedang pada perjalanan dinas keluar daerah. (Fathul Ridhoni)