Pelalawan,lintas10.com – Ketua KPU Kabupaten Pelalawan Wan Kardi Wandi, setelah memberikan sambutan di podium pada kegiatan Rapat Koordinasi tim terpadu penanganan komplek sosial tingkat kabupaten, dalam rangka antisipasi ganguan keamanan dan ketertiban masyarakat menghadapi pemilukada serentak tahun 2020 di Kabupaten Pelalawan. Senin (30/12/2019) yang Lalu di auditorium lantai III Kantor Bupati Pelalawan.Dikatakan warga yang berdomisili di Kawasan Hutan Taman Nasional Teso Nilo (TNTN) tidak diberikan hak suara pada Pilkada Langsung 2020 mendatang.
Dikatakannya, Warga yang berdomisili di TNTN yang ada memiliki identitas diri,( KTP dan KK )agar bisa mendapat hak pilih,harus merubah alamatnya ke daerah lain,Kata ketua KPU Wan Kardi wandi.
Seperti diketahui Kecamatan berada pangkalan kuras desa Bukit kusuma bermasalah Penduduk rentan Tanah sengketa
Terkait pernyataan di katakan Ketua KPU Pelalawan,Sekda kabupaten Pelalawan Tengku Mukhlis mengklrafikasi Pernyataan Ketua KPU tersebut.
“Setiap pemilihan itu wewenang KPU, ini tidak ada kaitan untuk pilkada ini, karna jauh-jauh hari tarkait masyarakat Bukit kusuma mengenai indetitas, mendagri meminta pendataan ulang yang berada di kawasan TNTN,”kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pelalawan Tengku Mukhlis diruangan kerjanya , selasa(28/1/)
“Mendagri meminta pendataan ulang di kawasan TNTN
Permendagri 96 Tahun 2019 berlaku seluruh Indonesia bagi penduduknya rentan Tanah sengketa bila ada indentitasnya seperti ktpnya akan di tarik dan di ganti Ke daerah tidak permasalah “kata Sekda
“Ini tertangkap oleh pusat saat terjadinya kabakaran hutan dan lahan (Karhutla) beberapa waktu yang lalu dimana mereka menemukan banyaknya warga yang bermukim di kawasan tersebut,” ucap dia lagi.