BANGKINANG,Lintas10.com-
“Diharapkan setiap tahun musrenbang semakin berkualitas,” ujarnya.
Dijelaskan Zulfan bahwa musrenbang ini rutin dilakukan setiap tahun. Untuk Kabupaten Kampar pelaksanaan musrenbang sudah dilakukan sejak tahun 1982 hingga sekarang.
“Dulu namanya, untuk tingkat desa temu karya, di kecamatan diskusi UDKP dan di Kabupaten Musrenbangda Kabupaten,” ujarnya.
Dasar pelaksanaan musrenbang ini mengacu kepadaUndang-Undang Nomor 25 Tahun Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, UU No 23 tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, UU Nomor 33/2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, Peraturan pemerintah nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, PP Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 Tentang pelaksanaan PP Nomor 8 Tahun 2008 dan Perda Kabupaten Kampar Nomor 20 Tahun 2007 Tentang RPJPD Kabupaten Kampar Tahun 2005-2025.Didalam UU Nomor 25 tahun 2004 diamanatkan bahwa pemerintah daerah berkewajiban menyusun dokumen perencanaan seperti, RPJPD (rencana pembangunan jangka panjang daerah), RPJMD (rencana pembangunan jangka menengah daerah), Renstra SKPD (rencana strategis satuan perangkat pembangunan daerah), RKPD (Rencana Kerja Pembangunan Daerah), dan rencana kerja satuan kerja pemerintah daerah (renja SKPD) (renja).
Proses dan tahapan perencanaan itu sudah diatur sedemikian rupa oleh peraturan perundang-undangan berlaku maka di dalam pramusrenbang ini, Sekda mengingatkan kepada satuan perangkat kerja daerah (SKPD), untuk mengikuti prosedur ini dengan baik.