Padangsidimpuan, lintas10.com – Dipicu pelarangan saat menjalankan tugas jurnalistik terkait DPO (Daftar Pencarian Orang) terduga pelaku bisnis Judi Togel (Toto Gelap) pada perkara No. 388/Pid.B/2022/PN Psp sejumlah wartawan demo kantor Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Kamis (14/11/2024).
Erijon Damanik dalam orasinya mengatakan Aksi unjuk rasa damai yang mereka lakukan untuk memperjelas SOP peliputan di Kantor Kejaksaan bahwa di dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tidak ada disebutkan bahwa yang bisa wawancara itu harus UKW.
“Apa dasar Kasi Intelijen mengatakan yang bisa wawancara itu harus UKW,” ucap Erijon menggebu-gebu.
“Aksi demo ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk meningkatkan komunikasi dan transparansi antara Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dan wartawan. Perbedaan antara SKW dan UKW juga perlu dijelaskan lebih lanjut agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari,” sambungnya.
Erijon juga mempertanyakan ada rahasia apa dibalik perkara No. 388/Pid.B/2022/PN Psp yang dalam dakwaannya Bakti Simanjuntak dan Pance Pos pos masuk dalam DPO.
Menyahuti aksi unjuk rasa tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan diwakili Kasi BB, Elan Jaelani mengatakan bahwa keberadaan Kasi Intelijen, Kasi Pidana Umum, dan Kasubbagbin sedang berada di Medan lagi tugas luar.
“Apapun aspirasi dan tuntutan hari ini, akan saya sampaikan ke pimpinan,” pungkasnya yang tampak dipayungi dengan kertas itu.
Sementara itu peristiwa diskriminasi terhadap wartawan terjadi pada Kamis (7/11/2024), dimana dua orang wartawan media online, Erijon Damanik dan kru media ini melakukan wawancara dengan Kasi Intel. Diruangan itu Kasi Intel mengatakan bahwa yang bisa wawancara adalah harus yang sudah UKW (Uji Kompetensi Wartawan) namun faktanya kru awak media yang telah UKW pun tetap juga dilarang untuk merekam. (MN)