Sejumlah Polemik Terkait Pelayanan PLN di Sumut Mencuat, Mulai dari Pembayaran Membengkak Hingga Denda Jutaan Rupiah

Deliserdang510 kali dibaca

Lintas10.com, Deliserdang – Sejumlah persoalan dialami oleh warga Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut) terkait pelayanan Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang dikeluhkan oleh warga.

Efi Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Jalan Tampok, Desa Tanjung Selamat menuturkan dikenakan denda enam juta tujuh ratus ribu rupiah oleh PLN Rayon Pancur Batu atas tudingan pencurian arus listrik.

Padahal dikatakan Efi tudingan pencurian arus itu tidak diketahui oleh keluarganya. Petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) datang dua orang mengenakan seragam PLN, namun tuduhan pencurian arus itu katanya terjadi pada tahun 2016.

” Kami baru tinggal disini 4 tahun, tepatnya sekitar tahun 2019. Kalau pun betul kejadian kata PLN dugaan pencurian arus itu tahun 2016. Kek mana ditimpahkan masalah itu kepada kami, ini rumah waktu itu almarhum orang tua yang menempati, jadi kami tidak tau” sesal Efi, Senin (29/01/2024).

Tambahnya, pembayaran tagihan listrik mereka tiap bulan dibayarkan dikisaran empat ratus ribu rupiah. Petugas hanya mempermasalahkan lobang diatas meteran dan itulah dasar mereka mengenakan denda, ucap warga, kepada Lintas10.com.

” Kami bayar tagihan listrik kisaran 400.000 rupiah tiap bulan. Kapanlah kami curi listrik” tanya warga heran.

Amatan wartawan, petugas P2TL dalam cacatan yang diserahkan kepada warga berjumlah dua orang yakni bernama Joko Ginting dan Imran Situmorang. Kedua petugas ini juga dituliskan tidak didampingi oleh petugas yang berwajib. Dalam balik catatan kertas merah tersebut dituliskan berupa tulis tangan denda yang harus dibayarkan oleh warga Enam Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah.

Warga pun memohon keadilan agar memberikan solusi persolan tersebut. Pasalnya warga mengklaim tidak berbuat seperti tuduhan tersebut namun disuruh bertanggungjawab.

Baca Juga:  Perjudian Bertumbuh Subur, Oknum Polresta Deliserdang Disebut - sebut Terima "Upeti" Tiap Bulan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.