Sementara itu dikonfirmasi terpisah Kepala Sekolah SMP N1 Medan Lisnawati Susman melalui Wakil Kepala Sekolah Sagianto menuturkan bahwa murid yang mendaftar melalui zonasi mengikuti denah yang ada di Map.
” Kalau jarak lurus mungkin benar 500 meter dan bisa lompat pagar nyampai disini. Tapi jika mengikuti jalan dia lebih maka tidak lolos” kata Sagianto ketika berbincang dengan awak media.
Sagianto juga mengaku pusing dengan sistem yang ada sekarang.
Sagianto juga mengakui banyak orang tua murid yang komplin. Seperti nilai tinggi 96 tidak lolos sementara nilai 94 lolos masuk di SMP N1 Medan ini.
Sagianto menyebutkan hal ini bisa terjadi akibat asal anak didik ini bersekolah.
” Misal anak didik dari sekolah yang nilai 94 Akreditasi A dan anak didik yang nilai 96 Akreditasi B. Jika Akreditasi A mendapat penambahan nilai 100 dan Akreditasi B mendapat penambahan nilai 90. Jika ditambah nilai 94 ditambah 100 maka nilainya 194. Nah nilai 96 ditambah 90 maka nilainya 186″ terang Sagianto.
Sagianto juga menjelaskan untuk penerimaan anak didik pada Juni tahun 2023 berjumlah 347 Siswa/Siswi dari jumlah 11 ruangan kelas.
Dikonfirmasi kembali hal ini kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan Laksamana Putra Siregar dinomor kontak 0823 6944 XXXX akan tetapi awak media belum mendapat tanggapan resmi.
Warga berharap peran pemerintah daerah untuk ikut andil dalam keluhan masyarakat tersebut dan dilakukan pembenahan sistem.
Sejumlah aturan yang dibuat oleh dinas terkait dianggap mempersulit warga untuk bersekolah di sekolah milik pemerintah. Sistem ini dinilai cenderung menghalau orang tua berekonomi lemah untuk menyekolahkan anaknya di sekolah swasta. Padahal biaya sekolah di sekolah swasta tergolong mahal. (Ly).