Lintas10.com, Medan – Sejumlah aturan yang dibuat dalam sistem pendaftaran anak didik baru disejumlah sekolah milik plat merah kerab mendapat sorotan ditengah – tengah masyarakat.
Seperti halnya di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Medan yang beralamat di Jalan Bunga Asoka No.10, Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara ini misalnya.
Disekolah ini banyak orang tua murid yang kecewa. Pasalnya menurut penuturan warga pendaftaran melalui zonasi membingungkan warga. Tidak hanya itu, dengan adanya sistem yang dianggap memberatkan warga, muncul rumor bahwa penerimaan siswa/ siswi bisa main jalur samping alias main titip amplop.
” Payahlah ngikuti sistem sekarang. Jarak rumah ke sekolah kalau ditarik lurus hanya berjarak 500 meter, tapi tidak masuk. Kan aneh itu ” ucapnya, Kamis (06/07/2023).
Warga yang enggan dituliskan namanya ini bertempat tinggal di Jalan Setia Budi atau tepatnya di Tasbih ll. Ia juga menuturkan nilai yang tinggi juga bisa kalah disekolah SMP Negeri 1 Medan ini.
Keinginan warga untuk menyekolahkan anaknya terkendala di sistem. Meski dari jarak sudah tergolong dekat.
Warga lainnya juga yang bermukim di Jalan Mega Kelurahan Medan Sunggal juga kecewa tidak bisa menyekolahkan anaknya di SMP N1 Medan ini. Ironisnya warga ini adalah penerima program PKH yang notabene ekonomi pas – pasan.
” Tak ngerti aturan sekolah ini. Anak saya tak lolos disitu, sementara anak tetangga tahun lalu yang rumahnya kalau hitung meter lebih dekat rumah saya, anak tetangga lolos disitu, sementara anak saya tahun ini tak lolos” ucapnya.
Tambahnya, sistem ini termasuk memaksa warga berekonomi lemah untuk bersekolah di sekolah swasta. Padahal kita ketahui sekolah swasta biaya mahal ujarnya.