Atas peristiwa itu, Horas didampingi kuasa hukumnya, Daniel Simbolon SH, Ferdy Santoso SH, Putra Ambarita, SH melaporkan hal tersebut di Mapolrestabes Medan guna mendapatkan keadilan dengan bukti tanda lapor nomor LP/B/652/ll/2024/SPKT Restabesmedan tanggal 01 Maret 2024.
Sejumlah Kelompok Ormas yang Bertikai di Pancur Batu Ditangkap Polisi, Praktisi Hukum Sumut Katakan Begini
Lintas SUMUT6,089 kali dibaca