Lalu yang kedua : Apakah pihak Kepolisian sudah mempunyai bukti permulaan yang cukup sehingga pihak kepolisian melakukan tindakan penangkapan? Sesuai dengan ketentuan yang telah diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia No.8 tahun 1981 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) pada pasal 1 angka 20 yang berbunyi : “Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini”.
Jika hal-hal seperti diatas tersebut dilanggar oleh oknum polisi dalam melakukan penangkapan terhadap seseorang, maka penangkapan tersebut bisa dikatakan cacat hukum atau tidak sah menurut hukum.
Kemudian jika orang yang ditangkap tersebut tidak memenuhi unsur dan tidak cukup bukti maka pihak kepolisian harus melepaskan orang tersebut demi hukum. Jangan sampai terjadi salah prosedur dalam proses penangkapan atau penetapan tersangka terhadap seseorang yang tekesan dipaksakan sehingga merugikan terhadap orang yang ditangkap tersebut.
Dilain sisi, informasi dari warga mengatakan bahwa ormas PKN juga ada menyerang salah satu warga sekitar yang kebetulan lagi berada didekat kantor yang menjadi objek sasaran amukan massa. Sehingga, salah satu warga tersebut ikut terkena sasaran dari segerombolan penyerang tersebut yang mengakibatkan salah satu warga terluka di punggung belakang terkena tembakan senapan angin. Atas peristiwa penembakan yang dialami warga itu, telah dilaporkan ke aparat penegak hukum.
Informasi lainnya dihimpun, sesaat serangan terjadi, segerombolan orang yang melakukan penyerangan pergi meninggalkan lokasi. Mendengar kejadian itu, secara spontan anggota-anggota DS berdatangan kelokasi untuk mengantisipasi adanya serangan susulan dari segerombolan OTK tersebut yang dimana atas kejadian tersebut memancing amarah dan emosi anggota-anggota DS dan berkumpul berjaga-jaga dilokasi TKP. Tidak lama berselang lewatlah kenderaan jenis truck yang diduga milik pimpinan ormas PKN tersebut yang sedang melintas dijalan durin simbelang, kemudian secara spontan anggota-anggota DS melempari kaca truck tersebut sampai pecah.