LABUSEL, lintas10.com- Sejunlah awak media kecewa dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Labuhan Batu Selatan, Pasalnya pencabutan Nomor urut Calon Bupati dan wakil Bupati tidak diperkenankan untuk meliput.
Hal itu dialami awak media ini dengan rekan media liannya.
Padahal Pelarangan oleh Ketua KPUD Kabupaten Labuhanbatu Selatan Efendy Pasaribu telah melanggar UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers Kamis (24/09/2029).
“Kami bukan tidak memperbolehkan teman-teman dari pers masuk untuk meliput namun pelarangan tersebut diatur oleh PKPU No: 10 tahun 2010,” ujar Ketua KPUD Labuhan Batu Selatan.
Dan lebih parahnya lagi tidak ada waktu sedikitpun moment yang diberikan penyelengara dari KPU kepada wartawan untuk kegiatan jurnalistik didalam rapat tersebut
Padahal spanduk didepan tertulis besar-besar “RAPAT PLENO TERBUKA pengundian nomor urut pasangan calon pada pemilihan bupati dan wakil Bupati Labuhanbatu Selatan tahun 2020”.
Anas Harahap kordinator Kabupaten di Aliansi Komunikasi Wartawan (ALKOWAR) mengungkapan kepada media mengenai kekecewaannya terhadap KPU yang melarang kegiatan peliputan.
Dia juga menambahkan didalam UU Nomor 40 tahun 1999 pasal 4 didalam ayat satu bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara dan di ayat kedua bahwa terhadap pers tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan dalam penyiaran, peliputan.
“Begitu juga di ayat tiga bahwa pers berhak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan informasi yang ada dan begitu juga di ayat ke empat wartawan mempunyai hak tolak bahkan dalam UUD 1945 disebut antara lain dalam pasal 28F bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan serta menyimpan mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia,” terang Anas. (Candra Siregar)