Sejak tahun 2008, 307 WP Menunggak

lintas Daerah299 kali dibaca

Padanglawas, lintas10.com-Sejak tahun 2008, sebanyak 307 wajib pajak (WP) menunggak dengan nilai mencapai Rp. 1,2 miliar, bahkan telah menjadi temuan BPK.

Menurut Pelaksana tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Palas, Gunung Tua H Daulay, Selasa (15/9), mengatakan bahwa sejak tahun 2008 hingga tahun 2020 tunggakan pajak dari wajib pajak (WP) mencapai Rp,1,2 miliar.

“Dan untuk menagih piutang pajak tersebut, Pemkab Padanglawas telah bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palas melalui kerjasama kesepahaman untuk memanggil dan menagih semua wajib pajak melalui surat kuasa khusus ( SKK),” katanya.

Sementara sampai saat ini sudah Rp. 260 juta yang berhasil tertagih. Hal.kki.menjnjukkan bahwa masih ada Rp.900 juta lagi yang belum tertagih. Dan penagihan piutang wajib pajak itu melibatkan pengacara negara dengan besaran tunggakan Rp.1 juta ke atas, kata Gunung Tua.

Gunung Tua H. Daulay yang juga Asisten I ini, mengatakan bahwa pihaknya mengalami kendala untuk menagih wajib pajak, karena sebahagian wajib pajak tidak diketahui alamatnya.

Tunggakan pajak tersebut kata Gunung Tua, semua sektor piutang pajak. Sedangkan piutang Rp 1 juta ke bawah tetap di tagih petugas Bapenda.

Bagaimanapun, ia berjanji akan terus melakukan perbaikan, termasuk data base wajib pajak. Sehingga kendala yang dihadapi selama ini bisa terus diperbaiki, jelasnya. (Id)

Baca Juga:  Kapoldasu dan Pangdam I/BB cek Pengamanan Kunker Wapres di Sumut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses