Segera Terwujud, Pemekaran Kab. Cirebon dan Kab. Indramayu

lintas Jawa Barat, Top Ten422 kali dibaca

Cirebon, lintas10.com – Pemekaran wilayah Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Indramayu tampaknya akan segera terwujud. Kepastian kearah pemekaran 2 wilayah tersebut semakin jelas terlihat, setelah masuk dalam usulan Forum Koordinasi Desain Penataan Daerah (Forkodetada) Jawa Barat.

Sebelum diberlakukannya otonomi daerah, Kab. Cirebon dan Kab. Indramayu menjadi bagian dari Wilayah III Cirebon, bersama dengan Kab. Kuningan dan Kab. Majalengka. Tapi Kab. Cirebon dan Kab. Indramayu luasnya berkali lipat dibanding Kota Cirebon sendiri sebagai ibu kotanya.

Seperti diketahui, Kota Cirebon hanya terdiri dari 5 kecamatan dengan luas 37,36 km2. Sedangkan Kab. Cirebon terdiri dari 40 kecamatan dengan luas 990,4 km2 , dan Kab. Indramayu terdiri dari 31 kecanatan dengan luas 2.040 km2.

Setelah era otinomi daerah, muncul aspirasi pemekaran daerah di Kab. Cirebon dan Kab. Indramayu. Dan sekarang ini aspirasi tersebut tampaknya akan segera terwujud setelah Forkodetada dan Forum Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB)
beraudiensi dengan Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum,
di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (3/11/20) lalu.

Pada kesempatan itu Forkodetada Jabar mengajukan pemekaran sembilan wilayah CDOB, termasuk dua diantaranya Kab. Cirebon Timur dan Kab. Indramayu Barat. Sementata tujuh lainnya masing-masing Kota Lembang, Kab. Cikampek, Kab. Bandung Timur, Kab. Garut Utara, Kab. Subang Utara, Kab. Bekasi Utara, Kab. Cianjur Selatan, dan Kota Cipanas pemekaran dari Kabupaten Cianjur.

Dikutip dari Literasi News.com,
Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum sendiri berpendapat, dengan jumlah penduduk hampir 50 juta jiwa dan luas wilayah 35.377,76 km², pengajuan pemekaran wilayah bukan hal baru di Jabar. Keinginan masyarakat atas hadirnya CDOB harus dijembatani ke pemerintah pusat.

Sebelumnya, Bupati Cirebon Drs H Imron MAg mengatakan, pihaknya tidak keberatan dengan wacana pemekaran WTC. “Yang penting keinginan tersebut sudah sesuai serta mengikuti prosedur yang berlaku,” ungkapnya.

Baca Juga:  6 Kecamatan Sudah Rekapitulasi Suara Pemilukada Pelalawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.