Hal ini terungkap saat dilakukan pembayaran kepada seratusan perusahaan media yang melakukan kerjasama dengan Pemerintah Kota (Pemko) Medan, berupa iklan layanan masyarakat selama anggaran tahunan yang dikeluarkan oleh Pemko.
” Sudah cair bang dengan nilai 20 juta sepuluh item iklan potong ppn 11% jadi 17 juta lebih lah kami dapat, tapi ya gitulah! orang (diduga) Dinas Kominfo Kota Medan minta persen atau bagian sebagai pengganti uang capek mereka,” jelas salah seorang pemilik media saat itu.
Lanjut dia, diduga hampir semua media yang ada kerjasama dengan Dinas Kominfo Medan dihubungi oleh salah seorang diduga Kabid menelpon dan memberikan kabar bahwa uang pembayaran iklan sudah di transfer.
“Dengan kalimat bahwa uang sudah di transfer ke rekening, maka dengan alibi tersebut, dia (diduga) Kabid agar memberikan bagiannya kalau tidak tahun-tahun yang akan datang tidak dapat kerjasama oleh Pemko Medan,” ungkapnya lagi.
Kekinian, isu dugaan pungli tersebut hanya mampu menyentuh pegawai bawahan saja. Informasi yang dihimpun bahwa oknum yang diduga melakukan pungli tersebut telah dipindahkan. Akan tetapi pimpinan, atau Kepala Dinas Kominfo Medan, Arahman Pane masih menjabat hingga saat ini. (Ly).