Lintas10.com, Deliserdang – Aset Pemkab Deliserdang berupa Jalan di Desa Mulio Rejo, Kecamatan Sunggal, dijual kepada pihak swasta seharga 1.615.000.000.00 (Satu Miliar Enam Ratus Lima Belas Juta Rupiah) kepada PT Latexindo Toba Perkasa.
Atas penjualan aset ini, muncul sejumlah rumor baru ditengah – tengah masyarakat. Mulai dari harga jalan tersebut mencapai 7 miliar hingga eks Camat Sunggal Eko Sapriadi disebut – sebut menerima fee dari penjualan aset Pemkab Deliserdang tersebut.
Sebagaimana diutarakan narasumber media ini yang merupakan tokoh masyarakat yang enggan dituliskan namanya menuturkan berdasarkan keterangan yang diperoleh, bahwa selain adanya dugaan eks Camat Sunggal menerima fee juga terdapat pemalsuan tanda tangan persetujuan warga.
” Tanda tangan persetujuan warga dimanipulasi, awalnya disuruh warga untuk menandatangani pembagian sembako dan pembersihan parit. Dan ternyata tanda tangan ini diduga dipalsukan, dirubah menjadi persetujuan warga atas penjualan aset tersebut” beber tokoh masyarakat yang layak dipercaya itu beberapa waktu lalu.
Tokoh masyarakat ini juga mengklaim bahwa uang yang telah dikeluarkan perusahaan untuk pembelian lahan tersebut telah mencapai nilai yang fantastis yakni 7 miliar rupiah.
Dikonfirmasi terpisah eks Camat Sunggal Eko Sapriadi mengenai manipulasi tandatangan warga itu. Eko menyebut bukan cuman dirinya saja yang berperan disana. Menurutnya, pengajuan untuk pelepasan aset tersebut ke pihak swasta sudah lama diajukan.
“Itu sudah dari dulu – dulu permohonan itu, tapi tak diakomodir gitu. Pas saya menjabat tiga bulan disana datang mereka pihak perusahaan. Dan saya sarankan ajukan saja ke pemerintah Kabupaten Deliserdang karena aset itu aset Pemkab. Buat permohonan ke Pemkab, saya tidak sampai ke situ dan terakhir pelepasan itu sudah ganti Camatnya” tandas Eko.