Sederet Kasus Penyimpangan Oknum Anggota Polri Ditangani Kombes Dudung Adijono

lintas Daerah432 kali dibaca

“Rekaman sama chat, video gak ada, beberapa foto,” ujarnya.

Dudung mengatakan laporan dugaan perselingkuhan di Propam tersebut telah dicabut oleh suami dari L, yakni J. Meski begitu, Dudung menyebut sidang kode etik terhadap Kompol Agung tetap dilakukan.

Terbaru, kasus viral dua orang waria di Medan yang mengaku diperas oknum polisi di Polda Sumut sebesar Rp 50 juta. Kasus tersebut pun berbuntut panjang hingga Ditpropam Polda Sumut turun tangan.

Kasus tersebut bermula saat Deca alias Kamaluddin (27) dan Fury alias Rianto (26) ditangkap polisi di sebuah hotel di Kota Medan. Kedua waria itu awalnya diajak threesome oleh pria bernama Hans melalui WhatsApp, Senin (19/6). Keduanya pun menerima tawaran tersebut dengan bayaran Rp 1,8 juta.

Namun saat di hotel yang berada di Jalan Ringroad, Medan dan masuk ke kamar nomor 301, menurut pengakuan keduanya, sudah ada delapan polisi yang menggerebek. Padahal saat itu belum ada aktivitas seksual yang dilakukan Deca dan Fury dengan Hans.

Buntut kasus tersebut, empat personel Ditreskrimum Polda Sumut diperiksa. Satu di antaranya berpangkat Ipda berinisial PG.

Empat polisi yang diduga memeras dua waria tersebut pun akan menjalani sidang etik atas kasus tersebut. Hal itu dikatakan Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono.

“Tetap kita tindak, yang melanggar kode etik kita akan tindak, akan kita sidangkan nanti,” kata Kombes Dudung, Sabtu (1/7/2023).

Meski begitu, keempat oknum polisi itu belum ditempatkan di penempatan khusus (patsus) dan masih menjalani proses pemeriksaan.

“Belum (dipatsus), masih kita periksa,” ujarnya.

Saat diwawancarai awak media, Kabid Propam Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Dudung Adijono SIK mengatakan siap untuk memperbaiki kinerja propam dalam mengevaluasi kinerja personil polri yang nakal.

Baca Juga:  Pemkab Samosir Rayakan Hari Jadi Kabupaten Samosir yang Ke-19 Tahun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.