Sederet Kasus Penyimpangan Oknum Anggota Polri Ditangani Kombes Dudung Adijono

lintas Daerah432 kali dibaca

Lintas10.com, MEDAN – Sederet prestasi yang berhasil diraih Kabid Propam Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Dudung Adijono SIK dalam penggungkapan kasus selama bertugas di Mapolda Sumut, Minggu (02/07/2023).

Kasus menonjol yang menyeret Mantan Kabag Bin Opsnal Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara AKBP Achiruddin Hasibuan yang berakhir di PTDH dan kini kasusnya sedang bergulir di Kejaksaan Negeri Medan.

AKBP Achiruddin Hasibuan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat alias dipecat dari anggota Polri melalui sidang etik di Mapolda Sumut. Achiruddin menjalani sidang kode etik buntut dari penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan.

Pelanggaran kode etik Polri itu dipimpin oleh Kombes Dudung Adijono. Ia saat ini menjabat sebagai Kabid Propam Polda Sumut.

Keberaniannya memberi sanksi berat kepada Achiruddin menuai apresiasi dari berbagai pihak. Namanya mencuat setelah putusan sidang etik yang dilakukan di Bid Propam Polda Sumut, Selasa (2/5) Sidang tersebut berlangsung sejak pagi hingga sore.

“Berdasarkan pertimbangan, komisi sidang sudah memutuskan perilaku melanggar kode etik profesi Polri. Sehingga majelis komisi etik memutuskan untuk dilakukan PTDH,” ujar Dudung Hadijono, Selasa (2/5).

Selain itu, Kasus Wakapolres Binjai Kompol Agung Basuni yang dilaporkan ke Propam Polda Sumut soal dugaan perselingkuhan dengan wanita berinisial L.

Kabid Propam mengklaim memiliki bukti kuat soal perselingkuhan Kompol Agung itu. Kombes Pol Dudung Hadijono menyebut kelakuan Kompol Agung Basuni telah mempermalukan citra Polri.

“Iya (berselingkuh), ada bukti-bukti,” kata Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung Adijono.

Perwira menengah Polri itu mengaku bukti-bukti yang didapat oleh pihaknya terdiri dari rekaman, foto dan bukti percakapan Kompol Agung dan wanita selingkuhannya.

Baca Juga:  Beritakan Siswa Muhammadiyah Terancam Putus Sekolah Akibat SKL Ditahan, Kepsek Ancam Wartawan UU ITE !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.