Lintas10.com, SIAK- Lagi asik bermain judi jenis kartu Remi 4 orang warga petapahan Bangkinang di bekuk Satuan reskrim Polres Kampar.
Keempat orang itu ditangkap dijalan lintas bangkinang-petapahan SP2 Desa Suka Muliya Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar.
Kapolres Siak AKBP Edi Sumardi P. SIK kepada lintas10.com Selasa (1/11/2016) membenarkan penangkapan para penjudi itu.
“Satuan reskrim polres Kampar menangkap ke 4 orang tersangka pada hariSenin tanggal 31 Oktober 2016 sekira pukul 22.15 Wib, Jalan Lintas Bangkinang – Petapahan SP2 Ds. Suka Mulya Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar,” ujar Kapolres.
Adapun para tersangka
1. Almansur(38) warga SP3 Bukit Payung, Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar
2. Syafei (51) warga SP2 Desa Suka Mulya, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar
3. Mangun (43)warga SP3 Bukit Payung, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar
4. Antonius Manalu (28) warga SP2 Deda Suka Mulya, Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar.
Setelah mendapatkan informasi adanya perjudian di SP2 Desa Suka Mulya Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar, kemudian tim opsnal melaksanakan penyelidikan atas kebenaran informasi dimaksud. Selanjutnya pada pukul 21.30 Wib dilakukan penangkapan terhadap 4 orang yang melakukan judi jenis kartu remi,”kata Kapolres.
Untuk keperluan penyidikan lebih lanjut saat ini barang bukti dan tersangka sudah diamankan di Mapolres Siak.
“Tersangka dan BB yakni uang Rp 505 ribu dan kartu remi telah diamankan di Polres Kampar guna penyidikan,” tandas Alumni Akpol ini. (Soleman).