Siak, lintas10.com- Aneh tapi nyata ini lah yang terjadi di Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, kenapa tidak, orang yang bertugas menginformasikan suatu kejadian ataupun kegiatan (Wartawan) dilarang masuk oleh petugas Security Pelindo 1, padahal itu sudah tanggung jawab wartawan untuk menginformasikan kegiatan tanpa ada larangan dari pihak manapun sesuai dalam UU NO 40 tahun 1999 tentang Kebebasan Pers
Kejadian itu berawal dari Wartawan yang bertugas di Kabupaten Siak dengan Media Portal Ridar News.com dengan Wartawan Eko. Eko meliput kegiatan Peresmian Gedung Kantor Cabang Pelabuhan Pekanbaru yang di hadiri oleh orang nomor satu di Kabupaten Siak yaitu Drs Syamsuar Msi
“Waktu mau masuk ke lokasi acara, saya dihadang oleh segerombolan Security, kemudian ia hampiri saya ? Mw kemana pak,”ujar salah satu Security dengan nada tinggi. Kemudian saya menjawab, “saya wartawan mau meliput acara Bupati, ” ujar Eko sembari menunjukan kartu Pers dihadapan petugas tersebut
Ketika mau menyimpan kartu Pers, petugas lain mengatakan bahwa acara ini tidak untuk umum dan hanya wartawan diundang saja, Ini perintah atasan kami. Mendengar penyampaian tersebut Eko mengaku kesal dengan pihak Pelindo 1 karena tindakan mereka sudah menghalang dirinya melakukan pemberitaan padahal sudah diatur oleh UU No 40 Tahun 1999 tentang kebebasan Pers
“Ini sudah merendahkan profesi wartawan, ditambah lagi gaya mereka sangat Arogan, saya tidak terima diperlakukan seperti ini,” ungkap Eko sambil meninggalkan petugas Security tersebut
Sementara itu, Waki Ketua PWI Kabupaten Siak Soeleman Sihotang sangat menyayangkan tindakan Security Pelindo 1 yang menghambat kinerja wartawan dalam bertugas
“Kita menginginkan pihak Management Pelindo 1 untuk menindak lanjuti persoalan ini, sebab secara jelas wartawan dalam setiap kinerjanya di lindungi undang-undang. Kita Mengutuk tindakan mereka,” Tegas Soleman yang merupakan Pimred Lintas10.com tersebut.