Kotawaringin Barat, lintas10.com – Operasi yustisi penerapan PPKM (pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat) kembali dilakukan oleh Personil gabungan bersama tiga pilar diantaranya, Bhabinsa Koramil 1014 – 02/Kumai bersama Bhabinkamtibmas dan Aparatur Kecamatan yang menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan di Jl Bendahara yang merupakan jalan poros di Kecamatan Kumai. Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Covid-19 Gabungan ini fokus dengan sasaran para pengendara roda 4 dan pengendara roda 2 dan warga yang beraktifitas di sekitar Pasar Cempaka yang tidak menggunakan masker, jumat (12/06/2021).
Dalam kegiatan tersebut terjaring sejumlah warga yang tidak menggunakan masker dan diberikan teguran dan hukuman fisik kepada pelanggar protokol kesehatan sebagai wujud pembinaan agar selalu ingat untuk menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kesempatan, terutama saat keluar rumah dan melaksanakan kegiatan bersosialisasi dengan masyarakat guna mencegah penyebaran Virus Covid 19 di wilayah Kecamatan Kumai.
Menurut Danramil 1014 – 02/Kumai Kapten Arm Ahmad Zubaidi, kegiatan tersebut dilaksanakan secara rutin, bertujuan untuk mengedukasi dan menghimbau serta mengingatkan warga yang melintas di wilayah Kecamatan Kumai agar membiasakan diri dengan taat prokes.
” Dengan selalu memakai masker apabila keluar rumah ataupun bertemu orang lain, rajin mencuci tangan dan menjaga jarak agar tidak berkerumun, diharapkan resiko tertular dan menularkan virus covid 19 bisa ditekan, dengan adanya himbauan yang bersifat masif seperti ini masyarakat akan selalu teringat dan tertanam rasa disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan,” Ungkap Danramil. (Rls)