Seperti konfrensi meja bundar tahun 1949, perjanjian New York 1962, Pepera tahun 1969 dan finalisasinya sidang PBB pada tanggal 19 November 1969, perjuangan pemerintah Indonesia ini membuahkan hasil pada tanggal 15 Agustus 1952.
Belanda menandatangani New York Agreemant yang difasilitasi PBB. Sesuai persetujuan New York itu, Belanda menyerahkan kekuasan atas Irian Barat kepada PBB untuk maksud itu, dibentuklah badan pemerintah sementara PBB Untea pengambil alihan pemerintah Irian barat oleh Untea ini tercatat dalam resolusi majelis Umum PBB nomor 1752 tanggal 21 September 1962.
Maka tanggal 1 Oktober 1962 secara resmi berlangsung penyerahan kekuasaan dari pemerintah Belanda kepada Untea dibawah piminan Adninustrato Jose Rolz Bennet yang tidak lama kemudian diganti oleh dr Djalal Abdoh.
Pada tanggal 31 Desember 1962 bendera Belanda diturunkan dari wilayah Papua Barat dan sebagai gantinya dikibarkanlah bendera Indonesia Merah Putih berdampingan dengan bendera PBB pada bulan Pebruari 1963 Sekjend PBB ke Jaya Pura untuk memperjelas bahwa PBB akan menjamin kelancaran proses alih kekuasaan dari Untea kepada pemerintah Indonesia.
“Sebab pedoman integrasi Papua 1 Mei 1963 maupun hasil PAPERA 1969 yang melahirkan resolusi PBB 2405. Hasil Papera itu sah sesuai ” New York Agreement” tahun 1962 dan Papera ini pun sudah disahkan oleh Sidang Majelis Umum PBB melalui Resolusi 2505, pada 19 Nopember 1969. Ini berarti kembalinya Papua ke pangkuan Indonesia sudah didukung penuh oleh masyarakat Internasional PBB, “ paparnya.
Terkait berbagai argument yang berkembang, kebijakan pemerintah RI terhadap status Papua ditinjau dari hukum Internasional sudah final yaitu, Papua merupakan bagian dari wilayah NKRI.