Secara Hukum Internasional, Papua Merupakan Bagian NKRI

Lintas Jabodetabek631 kali dibaca

“Papua Barat, telah menjadi bagian dari Indonesia sejak tahun 1969 melalui sebuah referendum kontrofersial yang diawasi PBB, “ ungkap Alumni UGM Jogjakarta ini.

Pendukung kemerdekaan mengatakan pemungutan suara itu, yang dikenal sebagai Pepera, tidak sah sehingga referendum kedua terkait status wilayah itu harus digelar, upaya untuk melepaskan diri dari Indonesia telah memicu konflik panjang di wilayah yang kaya sumber daya alam tersebut.

Padahal sejarah integrasi dimaksud sudah sangat jelas, tertulis, dan terdokumentasikan secara resmi hingga Badan dunia PBB.

Namun demikian sikap saling curiga itu sengaja diciptakan dan dipelihara oleh kelompok-kelompok yang memiliki kepentingan tertentu baik dari luar maupun dari dalam negeri untuk melepaskan Papua dari NKRI.

Legal Standing Integrasi Papua ke Indonesia

Disampaikan Bambang Sugiarto, salah satu prinsip dasar yang terdapat dalam hukum internasional telah melatar belakangi jauh sebelum Papera 1969.

Legal Standing Papua menjadi bagian yang sah dari NKRI adalah Azas Uti Posedetis juris, azas ini diakui dalam hukum internasional dan sudah dipraktekkan secara luas diberbagai negara.

Azas ini pada intinya mengatur bahwa “batas wilayah negara bekas jajahan yang kemudian merdeka, mengikuti batas wilayah sebelum negara tersebut merdeka” konsekuensi logis dari azas tersebut diatas dikaitkan dengan masalah Papua Barat otomatis beralih status nya menjadi bagian wilayah Republik Indonesia sejak saat proklamasi 17 Agustus 1945.

“Bila kita kaitkan sejarah dari Papua dengan salah satu azas dalam hukum internasional yaitu azas Uti Posedetis yuris tersebut dengan kata lain dapat dikatakan bahwa, sejak tanggal 17 Agustus 1945 wilayah bagian barat pulau Papua resmi menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan dengan wilayah negara kesatuan republik Indonesia, namun dalam pelaksanaannya Belanda nampak tidak iklas untuk melepaskan wilayah Papua ini sehingga pemerintah Indonesia untuk membawa status politik wilayah Papua ini harus melalui perjalanan panjang dan melelahkan diberbagai konfrensi,“ tegasnya.

Baca Juga:  Waaspers Kasad: Pemimpin Hebat Tebarkan Pikiran dan Semangat Serta Berikan Inspirasi Pengikutnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses