Lintas10.com (Seruyan/Kalteng) – Sebelum berakhir dengan masa jabatannya sebagai Bupati Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, H. Sudardono,SH, dimana menyampaikan Pidato Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah Tahun 2017 pada masa akhir jabatan periode tahun 2013 – 2018, kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan, dalam rapat paripurna II Tahun 2018, di Gedung DPRD Kabupaten Seruyan, di Kuala Pembuang, Kamis (19/7/2018).
Rapat paripurna II Tahun 2018 tersebut, dengan berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Seruyan, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Seruyan, H. Ruswandi, dan didampingi oleh Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Seruyan, H. Norhasan, beserta para anggota DPRD Kabupaten Seruyan. Dan juga turut dihadiri oleh kalangan para pejabat eksekutif dari SOPD di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan, maupun undangan lainnya.
Bupati Kabupaten Seruyan, H. Sudarsono, SH, menyampaikan, adapun berdasarkan ketentuan dalam pasal 69 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang pemerintahan daerah, dimana bahwa kepala daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah kepada DPRD serta menginformasikannya kepada masyarakat.
Sedangkan untuk proses penyusunan LKPJ masa akhir jabatan kepala daerah tahun 2013 – 2018, dimana berdasarkan RKPD yang merupakan penjabaran tahunan RPJMD, dengan berpedoman dengan RPJPD, dan di sertai dengan menguraikan arah kebijakan umum pemerintah daerah, pengelolaan keuangan daerah secara makro, termasuk belanja dan pendapatan daerah.
Selain itu juga, tambahnya, penyelenggaraan urusan pemerintah daerah dan tugas pembantuan serta tugas umum pemerintahan, dimana dalam laporan ini juga pada dengan memuat visi, misi, srategi dan kebijakan selama lima tahun, serta prioritas pembangunan daerah.