Sebanyak 15 Kali Narkoba Dipasok dari Tanjung Balai, Berhasil Dibekuk Polrestabes Medan

Hukrim199 kali dibaca

Lintas10.com, Medan – Sebanyak 42 Kilogram Narkotika jenis sabu – sabu digagalkan peredarannya oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Medan dari sejumlah titik di wilayah Sumatera Utara.

Dalam konferensi pers yang digelar di Polrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda mengatakan bermula dari diamankannya seorang kurir warga Kecamatan Medan Barat di Jalan Lintas Tebingtinggi. Dari tangan pelaku didapat barang bukti sabu seberat 27 kg.

“Terhadap pelaku SMS ini dari hasil pemeriksaan sudah 15 kali mengantarkan paket sabu dari Kota Tanjungbalai menuju Medan. Pelaku berhasil ditangkap saat melintas di Jalan Lintas Tebingtinggi,” katanya, Rabu (2/11).

Dalam pengembangan kasus ini kata Valentino petugas kembali mengamankan dua orang berinisial nama ZU (28) dan IS (42).

Kedua pelaku ini diamankan petugas di Jalan Selamat Ketaren, dengan barang bukti sabu 10 kg. Nantinya barang bukti itu akan diedarkan,” ungkapnya dalam pengungkapan peredaran narkoba itu total sabu seberat 42 kg dapat disita.

Lanjut Valentino pengungkapan sabu seberat 42 kilogram ini atas kerja keras petugas melakukan pengintaian selama satu bulan. Dan hal ini tidak terlepas atas informasi dari masyarakat kata dia.

Sementara itu, untuk hasil barang bukti sitaan tersebut akan dimusnahkan sebagai bentuk komitmen Kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika pungkasnya.

“Nantinya barang bukti sabu 42 kg akan kita musnahkan sebagai bentuk ketegasan Polrestabes Medan dalam memerangi masalah peredaran narkoba di Kota Medan,” tandasnya. (*)

Baca Juga:  Keluarga Dan Masyarakat Lempari Polisi Saat Menangkap TSK Narkoba

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.