Satuan Pembinaan Masyarakat Polres Kobar Gencarkan Sosialisasi Stop Pungli

Kotawaringin Barat, lintas10.com-Pungutan Liar atau PUNGLI adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut.

Pemberantasan pungli ini diatur sesuai peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016 dan peraturan pelayanan publik dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pencegahan dan pemberantasan Pungutan Liar (Pungli).

Kepolisian Resor Kotawaringin Barat (Kobar) Jajaran Polda Kalteng, saat ini khususnya dari SATBINMAS Polres Kobar gencar menghimbau kepada Masyarakat dan Instansi pemerintah terkait pelayanan publik untuk tidak melakukan pungli agar birokrasi mampu memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.

Seperti yang dilakukan pagi ini, Kamis (23/7/2020) Satbinmas melaksanakan sosialisasi stop pungli kepada warga di Desa Sungai Tendang Kecamatan Kumai.

“Jangan memberi maupun menerima karena keduanya melanggar hukum, mari kita bekerja ikhlas tanpa pungli, kami harap masyarakat ikut berperan aktif untuk memberantas pungli dan apabila ada menemukan pungli segera dilaporkan karena pungli melanggar hukum,” pesan Aipda Aris sebagai Bhabinkamtibmas di Desa tersebut.

Selain melaksanakan giat Sosialisasi Saber Pungli, Satbinmas bersama Bhabinkamtibmas juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan di era tatanan baru saat ini.

“Tetaplah memakai masker saat keluar rumah serta hindari kerumunan orang banyak sehingga kita dapat meminimalisir terjangkitnya Covid-19,” tutupnya. (AT-humas polres KB)

Baca Juga:  Masyarakat Serbu Vaksinasi Lanud Iskandar Dalam Rangka HUT TNI Ke-76

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses