Pelalawan, lintas10.com- Anggota opsnal satuan narkoba Polres pelalawan menangkap dua orang laki-laki berinisial (SAF), (Dan) di jalan lingkar, penyalahgunaan Narkotika Gol I jenis sabu-sabu diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di jalan lingkar depan cafe ginting kecamatan pangkalan kerinci kabupaten pelalawan selasa(18/7) pukul 23:30 wib.
Kapolres pelalawan, melalui paur humas Madi, kamis (20/7/2017) mengatakan, pihaknya telah mengamankan dua orang penyalahgunaan Narkotika Gol I jenis sabu-sabu berdasarkan informasi masih dari masyarakat Kabupaten Pelalawan yang saat itu ada seseorang membawa narkoba dari SP 5 Menuju Kerinci dan selanjutnya anggota opsnal satuan narkoba langsung melakukan penyelidikan dan setelah diketahui ciri-ciri pelaku dan kemudian di lakukan pengintaian terhadap pelaku dan sekira jam 23.15 WIB anggota melihat pelaku dari arah SP 5 dan dilakukan pembuntutan yang mana pelaku menuju jalan lingkar.
“Sekitar pukul 23.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan setelah di lakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa 2 paket sabu dan 2 unit handphone. dilakukan tes urine, positif menggunakan jenis sabu-sabu,” sebutnya.
Lanjut Paur Humas hasil dari penangkapan itu ditemukan barang haram di keduanya.
“Dari tangan pelaku polisi menyita 1. 2 paket narkotika jenis sabu-sabu. 2. 1 unit handphone merek MITO warna hitam.
3. 1 unit handphone merek Stawberry warna hitam.
4. 1 unit sepeda motor merek supra warna hitam” katanya.
Untuk Sementara , pelaku di jerat Pasal: 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009.
Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres pelalawan guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.(djait).