Satuan Narkoba, Polres Pelalawan Gulung Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Pelalawan502 kali dibaca

Pelalawan, lintas10.com- Anggota opsnal satuan narkoba Polres pelalawan menangkap dua orang laki-laki berinisial (SAF), (Dan) di jalan lingkar, penyalahgunaan Narkotika Gol I jenis sabu-sabu diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di jalan lingkar depan cafe ginting kecamatan pangkalan kerinci kabupaten pelalawan selasa(18/7) pukul 23:30 wib.

Kapolres pelalawan, melalui paur humas Madi, kamis (20/7/2017) mengatakan, pihaknya telah mengamankan dua orang penyalahgunaan Narkotika Gol I jenis sabu-sabu berdasarkan informasi masih dari masyarakat Kabupaten Pelalawan yang saat itu ada seseorang membawa narkoba dari SP 5 Menuju Kerinci dan selanjutnya anggota opsnal satuan narkoba langsung melakukan penyelidikan dan setelah diketahui ciri-ciri pelaku dan kemudian di lakukan pengintaian terhadap pelaku dan sekira jam 23.15 WIB anggota melihat pelaku dari arah SP 5 dan dilakukan pembuntutan yang mana pelaku menuju jalan lingkar.

“Sekitar pukul 23.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan setelah di lakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa 2 paket sabu dan 2 unit handphone. dilakukan tes urine, positif menggunakan jenis sabu-sabu,” sebutnya.

Lanjut Paur Humas hasil dari penangkapan itu ditemukan barang haram di keduanya.

“Dari tangan pelaku polisi menyita 1. 2 paket narkotika jenis sabu-sabu. 2. 1 unit handphone merek MITO warna hitam.
3. 1 unit handphone merek Stawberry warna hitam.
4. 1 unit sepeda motor merek supra warna hitam” katanya.

Untuk Sementara , pelaku di jerat Pasal: 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009.
Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres pelalawan guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.(djait).

Baca Juga:  Polres Pelalawan Amankan 33 kardus Rokok Ilegal Asal Tembilahan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.