Lintas10.com. Kuansing – Polsek Kuantan Mudik melaksanakan penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sungai Batang Kuantan, Desa Bukit Pedusunan dan Desa Banjar Guntung (Tepian Saidina Ali), Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi.
Penindakan ini berawal adanya informasi dari masyarakat tentang aktivitas PETI, yang telah meresahkan masyarakat dan merusak lingkungan. Sehingga Kapolsek melalui Kanit Reskrim Bripka Kartolo bersama personil langsung datang ke lokasi PETI.
Saat menuju ke lokasi, dari kejauhan personil melihat 7 kapal PETI sedang beroperasi, karena arealnya terbuka dan terlihat oleh pekerja kedatangan petugas.
Sehingga enam rakit dibawa kabur oleh pekerja, hanya ditemukan satu unit rakit yang ditinggalkan, sedang pekerja melarikan diri. Terhadap satu rakit ini langsung dirusak dan dibakar,” ungkap Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.IK, MH melalui Plh Kapolsek Kuantan Mudik, AKP Feri Wardi
Menurut Kapolsek, Operasi penindakan PETI di wilayah hukum Polsek Kuantan Mudik sudah sering dilakukan, namun pelaku masih tetap nekat melakukan aktifitasnya itu.
Pihaknya juga memberikan ultimatum kepada personil Polsek Kuantan Mudik, jika pelaku masih nekat melakukan aktifitas illegal, apalagi di aliran sungai Kuantan dapat mengancam kesehatan masyarakat luas, untuk itu pelaku yang masih nekat, lakukan tindak tegas.
Dikatakannya, namun yang menjadi kendala yang dihadapi dalam operasi penindakan di lapangan, adalah : Air sungai deras dan dalam, Tidak adanya bot (perahu karet ) sebagai sarana penunjang.
” Akibatnya enam rakit berhasil kabur dari kejaran petugas di lapangan, dan menyulitkan dalam menangkap pelaku PETI,” ujarnya.
Dirinya menghimbau kepada masyarakat, untuk tidak mengulangi aktivitas PETI. Jika masih ditemukan, polisi akan melakukan penindakan tegas,” tuturnya. (Rep/rls)***