Lintas10.com, Medan – Bahagia (50) warga Setia Budi, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Sumatera Utara mengeluhkan lamanya proses penanganan perkara yang Ia laporkan di Polrestabes Medan.
Terhitung sejak dilaporkan pada tanggal 22 Juli 2021 silam dengan bukti tanda lapor Nomor : STTLP/B/1437/YAN 2.5/K/Vll/2021/SPKT/Restabes Medan hingga kini belum ada kejelasan hingga pada Kamis (14/07/2022).
Demikian disampaikan Bahagia kepada Wartawan dikedai kopi Gang Rambutan Jalan Setia Budi Medan. Ia menilai tidak adanya keseriusan penyidik dalam perkara ini dapat ia rasakan sejak mempertanyakan perkembangan laporan tersebut kepada penyidik.
Sebelumnya terlapor telah dijemput paksa pada tanggal 24 Mei. Katanya telah digelar akan tetapi penyidik mengatakan menunggu tanda tangan atasan, ujarnya.
Setelah itu saya pertanyakan lagi kepada penyidik Aiptu P Silaban, hingga sekarang tidak digubris, satu tahun setelah saya laporkan, hingga kini belum ada titik terang katanya.
“Saya sudah lelah dengan laporan saya ini seolah – olah tidak ditangani. Saya menghargai kinerja keras penyidik, tapi terlampau panjang proses ini. Saya juga sudah memohon agar keadilan ditegakkan, saya memiliki dokumen sah kepemilikan rumah itu, jadi saya benar – benar memohon laporan saya di proses secepatnya. Karena sudah setahun lebih belum ada kejelasan, ditelpon tak diangkat, di WA juga tak digubris jadi seolah kasus saya ini tidak di proses harusnya Polisi itu pengayom masyarakat, ucap Bahagia.
Atas perkara tersebut warga menilai komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang Prediktif, Tanggung Jawab, Transparansi, Berkeadilan (PRESISI) dan juga dalam arahannya Polri yang modern mengutamakan pelayanan lebih terintegrasi, modern, mudah, dan cepat belum dirasakan warga sepenuhnya di daerah Kota Medan ini. Apakah ini hanya slogan saja dan tidak berlaku di wilayah hukum Polrestabes Medan? tanya warga lagi.