Kemudian pada selasa (13/6/2023) sekitar pukul 14.30 wib, berhasil menangkap 1 ( satu ) orang di duga pelaku di ketahui berinisial P (49) di perumahan kebun Sitepu Desa Buluh Manis, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Selanjutnya pelaku tersebut di bawa ke Mapolres Kuansing, guna pengusutan lebih lanjut. Dan tersangka di kenakan pasal 36 angka 17,19 Jo Pasal 78 ayat (3), ayat (4) UU RI Nomor 6 thn 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang Jo pasal 78 ayat (4) Jo pasal 50 ayat (3) huruf d UU RI No. 41 thn 1999 tentang Kehutanan dan/atau pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) UU RI No. 39 thn 2014 tentang Perkebunan.
Atas kejadian ini, Kasat Reskrim AKP Linter menghimbau kepada seluruh masyarakat Kuansing, agar tidak melakukan kegiatan membuka hutan dan lahan untuk areal perkebunan dengan cara membakar,” tuturnya. (Rep/rls)***
Sumber : Humas Polres Kuansing…