SIAK, lintas10.com- Satres Narkoba Polres Siak melakukan tahap dua kepada tersangka dugaan penyalahgunaan Narkoba ke Kejaksaan Negeri Siak Selasa (10/4/2018).
Kapolres Siak AKBP Barliansyah S.IK melalui Kasatnarkoba Polres Siak AKP Herman Pelani membenarkan bahwa tersangka narkoba di limpahkan ke Jaksa untuk proses lebih lanjut.
“Kita telah melaksanakan pelimpahan perkara/ tahap II dengan 3 (tiga) orang tersangka Wahidin Napitupulu, Muhammad Fauzi Napitupulu dan Eston Marbun sebagaimana laporan polisi tentang dugaan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dlm pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112, jo pasal 127 (1) huruf a jo pasal 131 UU RI No.35 Thn 2009 tentang Narkotika,” ujar Kasat.
Lanjut Mantan Kasatreskrim Polres Pelalawan ini berkas pelimpahan bersama tersangka langsung diterima JPU.
“Tersangka dan berkasnya langsung diterima JPU Tian Andesta. SH.MH dan Rahmad Hafi Wira Yanu.SH,” tandas Kasat. (Sht)