Kemudian dibelakang rumah dekat pintu belakang ditemukan timbangan digital elektronik. Dari hasil Interogasi, Syahrudin Alias Udin mengakui bahwa semua barang tersebut adalah miliknya. Selain itu saudara Syahrudin alias Udin juga mengakui ada berkerjasama dengan saudara Iskandar alias Kandar dalam menjual narkotika jenis sabu.
Sedangkan saudara Riki dan saudara Syamsul Bahri ada mengakui bahwa sebelum ditangkap ada mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Kemudian semua barang bukti diamankan oleh Tim Opsnal dan dibawa ke Mapolres Rokan Hilir guna proses sidik lebih lanjut” ungkap AKP Juliandi SH.
Sedangkan Barang Bukti yang berhasil diamankan itu Imbuhnya lagi” adapun Barang Bukti (Berat Kotor diduga Narkotika jenis sabu adalah 7,39 Gram, 2 bungkus plastik bening berisi seperti butiran Kristal diduga narkotika jenis Sabu, 1 plastik klip ukuran besar berisikan kumpulan plastic klip kosong, 1 unit timbangan digital, 1 buah dompet warna biru berisikan : 1 buah korek mancis, 1 lembar Kertas warna perak,1 buah lidi, 1 buah jarum dengan pipet biru, 1 buah botol kaca kecil dengan pipet di penutupnya, 1 buah kayu kecil, 4 buah pipet putih diikat karet, 2 buah kaca pirex, 1 buah buku hitam berisikan tulisan rekapan rekapan uang, 1 buku bloc notes warna biru berisikan rekapan uang. Uang sejumlah Rp. 2.250.000.- Ditambah 1 unit handphone merk OPPO warna biru muda, 1 unit Handphone merk nokia warna biru, 1 Tas hitam kecil warna hitam berisikan : 1 buah korek mancis, 1 buah botol kaca bening kecil dengan pipet dipenutupnya. 1 buah plastik hijau berisikan, 1 buah botol lasegar dengan pipet di penutupnya, 1 buah botol warna putuh berisikan 3 lembar plastik bening dan 2 potong kertas, 2 buah pipet bening serta 1 buah kaca pirex” Urainya.