Diceritakan Sijabat atas penangkapan perempuan setengah abad ini. Pengakua n HP(21) dan RA (21) bahwa narkotika jenis sabu tersebut di peroleh dari Pelaku di rumah pelaku pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2018 sekira jam 19.00 Wib sebanyak 01 (satu) paket seharga Rp.300.000 (Tiga ratus ribu rupiah).sehingga ketika itu juga di lakukan penangkapan terhadap pelaku dan dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan dari dalam rumah pelaku yaitu 01 (satu) buah Bong yang terbuat dari botol plastik yang sudah ada pipetnya.
“Dan pelaku mengatakan bahwa benar pelaku ada membantu saudara.HP dan RA untuk mencarikan narkotika jenis sabu tersebut,”Jelasnya
-Nenek mengakui sabu itu didapat dari AR
Setelah di intrograsi dimana pelaku RI(54) ia, mendapatkan sabu tersebut dari AR(40) sebanyak 01 (satu) paket / bungkus yang dibungkus dengan plastik bening klep merah seharga Rp.200.000 (dua ratus Ribu rupiah).Kemudian Pelaku memberikan sabu tersebut kepada saudara. HP (laki) dan RA (laki).
“Dari hasil pengembangan seorang nenek tersebut. Satres narkoba polres pelalawan berhasil kembali menangkap AR dihari yang sama pukul jam 22.00 Wib. warga terusan baru ini laki-laki(40). AR berhasil diamanakn di Jalan Raja ujung Pangkalan Kerinci Kota,”kata jabat
Barang Bukti berhasil diamanakan AR . satu paket / bungkus diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic bening. (dua) buah kaca pirek. (satu) buah mancis gas. (lima) lembar plastic bening klep merah. (tiga) buah mancis gas. (satu) unit Handphone Nokia warna putih. Uang tunai Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
“Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Pelalawan guna pengembangan dan proses lebih lanjut,” pungkasnya.(Adi jait)