Pelalawan, lintas10.com- Satres narkoba polres pelalawan berhasil menangkap dua orang pemuda Pengangguran saat tengah bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Pemda Kelurahan Kerinci Kota Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan, pukul 19:00 wib malam kemarin Keduanya diketahui sebagai HP (21) dan RA (21).
Kapolres pelalawan AKBP Kaswandi irwan melalui Paur Humasnya IPTU M.Jabat mengatakan, keduanya ditangkap saat polisi sekitar pukul 16.00 Wib diperoleh informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi Narkotika jenis sabu di jalan Pemda gang Dewi .
“Sebelumnya ada laporan masyarakat mengenai rekam jejak kedua pelaku ini. Sesampai di TKP Keduanya langsung diamankan Satres narkoba saat sedang transaksi yang pimpin IPDA Rudi Alponso,” kata M. Jabat, senin(15/1/2018) yang dirangkum lintas10.com
Menurut M.jabat dari kedua pelaku ditemukan HP dan RA setelah dilakukan penggeledahan badan dan rumah tersangka dengan disaksikan oleh Ketua RT yang mana ditemukan barang bukti berupa 01 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening klep merah, 01 (satu) buah alat hisap sabu yaitu bong yang terbuat dari botol larutan cap kaki tiga yang ada pipetnya, 03 (tiga) buah mancis gas, 02 (dua) lembar plastik bening klep merah dan 01 (satu) buah kaca pirek.
“setelah itu dilakukan introgasi pelaku mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut dibeli dari Suadari (RI),”ujar jabat.
Setelah pengembangan, dari hasil introgasi dari (HP) dan (RA) selang beberapa jam RI(perempuan 54) setangah abad ini pekerja ibu tangga diciduk ditempat berbeda, di kediaman yang berada Jalan Akasia Gang Permaisuri Pangkalan Kerinci.
“setalah digeladah ditemukan satu Buah Bong yang terbuat dari botol plastik yang ada pipetnya dan satu buah Kaca pirek yang ada karet dot nya,”ujarnya lagi.