Atas perbuatan Iwan diduga telah melanggar 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika diancam dengan Pidana Penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (AT-humaspolreslmd).
Satresnarkoba Polres Lamandau Ciduk Budak Sabu Saat Melintas di Kudangan

