Satresnarkoba Polres Lamandau Ciduk Budak Sabu Saat Melintas di Kudangan

Atas perbuatan Iwan diduga telah melanggar 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika diancam dengan Pidana Penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (AT-humaspolreslmd).

Baca Juga:  SPKT Polres Kobar Buka Layanan On The Road

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.