Lintas10.com, INHIL- Jajaran unit Opsnal Satresnarkoba Polres Inhil berhasil membekuk tersangka diduga pelaku pengguna narkoba jenis sabu-sabu yakni F (32) dan S (60) di Jalan H. Arief Parit 10 Kel. Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Kabupaten Inhil.
Dari kedua tersangka disita barang bukti berupa 1 buah dompet warna hitam yang di dalamnya ditemukan 3 (tiga) paket kecil yang dibungkus plastik putih bening diduga shabu-shabu, 1 buah dompet warna biru ditemukan alat hisap (bong) shabu-shabu ,1(satu) bilah gunting, 2(dua)buah kaca pembakar, 3(tiga)mancis, 5(lima) batang pipet dan 1 buah dompet warna hijau ditemukan 3(tiga) lembar pelastik pembungkus warna putih bening dan 1(satu) bilah gunting
Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP Bachtiar selasa (24/1/2017) mengatakan bahwa pada hari Minggu tanggal 22 Januari 2017 sekira pukul 13.00 WIB, masyarakat menginformasikan tentang adanya seorang wanita yang sering melakukan transaksi narkoba di Jalan H Arif Parit 10 Tembilahan Hulu.
“Mendapat informasi itu, memerintahkan Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Inhil dibawah pimpinan KBO Sat Res Narkoba IPDA Said M Ali Hanafiah untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi, Berdasarkan informasi di lapangan, Unit Opsnal kemudian mengamankan kedua pelaku yang merupakan bapak dan anaknya, di rumahnya di Jalan H Arif Tembilahan Hulu dan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat, dilakukan penggeledahan di rumah pelaku tersebut dan didapat barang bukti shabu – shabu serta barang bukti lainnya seperti tersebut diatas yang diakui oleh kedua tersangka sebagai miliknya,” kata Kasat.
Untuk mempertanggungjawabkan yang dilakukan kedua tersangka Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Inhil untuk proses penyidikan lebih lanjut.