“Pada hari Minggu tanggal 12 Februari 2017, HA berangkat dari Kuala Enok ke Tembilahan bersama F dan AS. Saat mereka sampai di pelabuhan Tembilahan, HA menghubungi Kancil dan mengatakan bahwa dia sudah sampai di Pelabuhan Kuala Enok Tembilahan,” kata Kasat.
Lanjut Kasatresnarkoba Kancil kemudian datang menjemput mereka dan dari pelabuhan mereka menuju ke Wisma Bintang di Jalan M. Boya menemui Boss dari Kancil, untuk memastikan ada atau tidak, uang untuk membeli narkotika tersebut. Setelah uangnya diperlihatkan Boss Kancil, AS lalu menghubungi Bossnya yang berada di Tanjung Balai Karimun Kepulauan Riau bernama A, dan A mengatakan barang akan segera diberangkatkan.
“Sekira Pukul 14.00 WIB, datang seseorang laki-laki masuk ke dalam Wisma Bintang ke kamar 102 dan menyerahkan 1 bungkusan kepada AD dan Kancil, lalu mereka menemui Boss Kancil dikamar 104. Saat itulah, Anggota Unit Opsnal yang langsung melakukan penangkapan terhadap HA dan AS, sedangkan R yang membawa paket narkotika itu, ditangkap di parkiran Wisma Bintang. F yang mencoba melarikan diri dapat ditangkap di Jalan M. Boya Lorong Gemilang,” katanya.
Setelah semua pelaku berhasil diamankan, lanjut kasat mereka di kumpulkan di kamar 104 dan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat dan 2 orang pegawai wisma kemudian dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti berupa shabu – shabu seberat 75 gram, dan 4 unit HP, masing – masing 3 unit merk Samsung Warna Hitam dan Biru Putih dan 1 unit merk Nokia warna hitam.
“Saat ini, ke 4 orang pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Inhil untuk pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut,” tandas Kasat. (Sht)