Asahan, Lintas10.com – Dalam menekan dan memutus mata rantai peredaran narkoba di Kabupaten Asahan, Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan terus melakukan pemberantasan diwilayah hukumnya.
Minggu siang (10/3/2019) sekitar pukul 14.00 wib, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Asahan membekuk seorang pria ZD dari sebuah rumah di Jalan Imam Bonjol nomor 163, Lingkungan I Kelurahan Teladan, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
Sebelumnya polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang rumah itu yang sering dijadikan tempat transaksi pengedaran narkoba, petugas dari Satuan Reserse Narkoba yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Antony Tarigan SH, kemudian melakukan pengintaian dan penggerebekan dan hasilnya didalam rumah didapati tersangka ZD beserta beberapa barang bukti terdiri dari berupa 1 klip pastik sedang dan 5 plastik klip kecil berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah timbangan elektrik beserta kotaknya, 1 buah pipet skop, 1buah dompet berwarna merah, 1 buah telepon selular warna biri merk Nokia, dan uang berjumlah Rp 50.000,-.
Saat diringkus ZD tidak melakukan perlawanan dan mengakui bahwa barang-barang bukti tersebut betul miliknya.
“Tersangka dan barang bukti kami bawa ke Mapolres guna penyidikan lebih lanjut,” kata Antony Tarigan ketika dikonfirmasi Lintas10.com. (BY)