Lintas10.com, SIAK- Jajaran Satreskrim Polres Siak mengamankan tersangka penipuan Hendri Saputra warga Kampung Dayun Kecamatan Dayun Jumat (25/11/2016).
Hal itu berdasarkan adanya laporan warga lain yang merasa dirugikan Siswanto warga Dayun Kecamatan Dayun yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kapolres Siak AKBP Restika Pardamean Nainggolan SIK ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pelaku penipuan di bekuk.
“Pada hari Senin tanggal 19 Mei 2013 saudara Harun menawarkan lahan seluas 2(dua) hektar yang diakui milik Hendri Saputra yang telah ditanami sawit, kemudian pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2013 saudara Harun dan saudara Hendri Saputra menjumpai Siswanto untuk menanyakan kembali, apakah Siswanto jadi atau tidak membeli lahan seluas 2 hektar.
Siswanto menanyakan kepada Hendri Saputra mengapa lahan tersebut dijual Dan apakah lahan yang dijual tidak bermasalah Di jawab oleh Hendri Saputra bahwa lahan tersebut dijual untuk biaya persalinan istrinya Dan lahan tersebut aman, kemudian Harun menjamin bahwa lahan yang mau dijual tidak bermasalah Dan Siswanto menyetujui untuk membeli lahan 2 hektar Dengan harga Rp 35.000.000,”ujarnya.
Setelah membayar lahan tersebut lanjut Kapolres siswanto melakukan cek lahan yang ia beli, baru Siswanto mengetahui bahwa lahan tersebut lahan kelompok Tani leban, oleh karena itu Siswanto melaporkan kejadian tersebut ke Polres Siak.
“Selanjutnya pada hari Kamis tgl 24 November 2016 sekira jam 17.00 wib, tim Opsnal Polres Siak melakukan penangkapan terhadap tersangka Hendri Saputra yg diketahui berada di jalan Serayu Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru,” tandas Kapolres. (Sht)