Satreskrim Polres Siak Amankan Penipuan Berkedok Jual Emas Di Pasar Km 55

Hukrim561 kali dibaca

“Mendapat laporan dari Korban anggota segara melakukan pengejaran terhadap tersangka dan ditemukan di KM 70 Kampung Dayun Kecamatan Dayun Kabupaten Siak didalam sebuah mobil brio warna merah,” sebut Kasat.

Untuk proses penanganan lebih lanjut kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolres Siak.

“Saat ini pelaku dibawa ke Mapolres Siak dan bersama barang buktinya, mereka dikenakan pasal 378 tentang penipuan,” tandas alumni AKPOL tersebut. (Sht)

Baca Juga:  7 Orang Saksi dugaan TIPIKOR PT.PERINDO kembali di Periksa Jaksa Agung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.