“Mendapat laporan dari Korban anggota segara melakukan pengejaran terhadap tersangka dan ditemukan di KM 70 Kampung Dayun Kecamatan Dayun Kabupaten Siak didalam sebuah mobil brio warna merah,” sebut Kasat.
Untuk proses penanganan lebih lanjut kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolres Siak.
“Saat ini pelaku dibawa ke Mapolres Siak dan bersama barang buktinya, mereka dikenakan pasal 378 tentang penipuan,” tandas alumni AKPOL tersebut. (Sht)