Lintas10.com ( Seruyan/Kalteng)-jajaran Satreskrim Polres Seruyan menangkap para penjudi 13 agustus 2017 skj 22.00 wib di desa Asam Baru Kecamatan Danau seluluk kabupaten Seruyan, sebelumnya polisi telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi itu sedang berlangsung perjudian, setelah dilakukan pengecekan ternyata benar perjudian dengan menggunakan bola gulir.
Kapolres Seruyan AKBP Nandang Mu’minin ketika dikonfirmasi melalui Kasareskrim Polres Seruyan Iptu Wahyu membenarkan bahwa 2 orang tersangka judi ditangkap saat sedang asik main judi jenis bola gulir.
“2 orang tersangka, yakni, Alpidi bin mawi (40) Asam Baru alamat Km 107 Rt. 03/01,Ds. Rungau Raya, Kecamatan Danau Seluluk Dan Bambang Supratman bin Sabran (27) warga derangga Rt.03/01 Ds. Derangga, Kecamatan Hanau Kabupaten Seruyan,” ujar Kasat kepada lintas10.com minggu (20/8/2017).
Lanjut perwira berpangkat Inspektur Polisi Satu ini dalam penangkapan itu di dapat barang bukti berupa,1 (satu) buah papan gulir, 3 ( tiga) buah Bola karet, 2 (dua) buah tas warna hitam, 2(dua) buah tas kecil tempat uang, 2( dua) buah karpet plastik,1.(satu) buah bola lampu, 1 (satu) buah bedak spalding,1 (satu) buah kemoceng, Uang sebesar Rp. 3.006.000,- ( tiga juta enam ribu rupiah ).
Untuk para tersangka dikenakan Pasal 303 KUH Pidana, yang dimana dengan pada ancaman hukuman selama 10 tahun.
“Untuk keperluan lebih lanjut saat ini mereka berdua sudah diamankan di Mapolres Seruyan,” tandas Kasat.( Fathul Ridhoni ).