“Kemudian tim melakukan pengecekan dan didapati bahwa benar minyak yang disuling tersebut merupakan jenis Bio Solar, selanjutnya tim mengamankan supir dari mobil Mitsubishi Fuso tersebut, berikut barang bukti ke Mapolres Rokan Hilir guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKP Juliandi, lagi.
Setelah diinterogasi, tersangka mengakui membeli BBM jenis Solar dari beberapa SPBU di seputaran jalan lintas Riau Sumut Kabupaten Rokan hilir untuk memenuhi tangki BBM mobil yang dibawanya, yang mana pada mobil yang dibawanya terdapat 2 tangki BBM yaitu 1 tangki standar (bawaan mobil) dan 1 tangki tambahan sehingga ia bisa memuat BBM Jenis Bio Solar dalam jumlah yang banyak.
Tersangka membeli bio solar tersebut di SPBU seharga Rp.5150/liter dan kemudian menjual bahan bakar minyak jenis Bio Solar itu kepada sdr Lubis (Supir Mobil Truck Tangki CPO Nopol BK 9888 QS) sebanyak 4 Jerigen dengan harga Rp.200.000 / Jerigen kapasitas 32 liter.
Barang Bukti yang dibawa ke Mapolres Rohil yaitu, 1 Unit mobil Mitsubishi Fuso Nopol ; BK 8822 FG warna Orange 1 Unit Mobil Truck Tangki Merk Hino Nopol BK 9888 WS, 1 buah selang plastik warna Putih sepanjang 1,5 meter, 2 Buah Jerigen berisikan BBM Bio Solar, 2 Buah Jerigen Kosong (sudah di suling ke mobil angkut CPO) uang hasil penjualan Rp. 400.000.
“Dan Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka ini adalah Pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dalam pasal 40 Undang Undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Undang Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” imbuhnya. (S)