Rantauprapat,lintas10.com-Satuan Polisi Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu menangkap para penjahat jalanan yang sering meresahkan masyarakat
-Sebanyak 33 orang tersangka yang diciduk dari berbagai tempat berbeda dalam tempo 30 hari belakangan ini.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang didampingi Kasat Reskrim, AKP M Teuku Fathir, Senin (9/7/2018) dalam paparan di Mapolres setempat menjelaskan bahwa pelaku kejahatan jalanan yang diamankan disejumlah lokasi tersebut, berasal dari 26 laporan korban yang masuk ke Mapolres Labuhanbatu.
“Khusus kejahatan jalanan, penganiayaan berat, pencurian pemberatan, pemerasan, jambret maupun pencurian dengan kekerasan,” sebut AKBP Frido Situmorang.
Dalam aksinya, sebahagian pelaku tidak merencanakan,melainkan karena melihat calon korban yang mengenakan perhiasan ataupun barang berharga.
Selain itu, pihak personil Satreskrim juga mengamankan sejumlah barang bukti, dan peralatan yang digunakan saat beraksi.(Adi Karno Hasibuan)