“Jika memang nantinya terbukti, para tersangka bisa dijerat dengan Pasal 81 Jo 69 atau pasal 83 Jo 68 UU RI No.18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 Jo 56 KUHP,” kata AKP Aris Gunadi.
Sebagai informasi tambahan, para calon PMI berasal dari Medan, NTB, Aceh, Jambi, Batam dan Jawa Timur dengan tujuan adalah hendak bekerja ke negara Malaysia, namum melalui jalur tidak resmi dengan membayar Rp.6.500.000, hingga Rp.8.500.000 per orang kepada agen masing – masing dan tidak memiliki dokumen sebagai calon PMI.
Dalam Keterangannya Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto SH.SIK menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya warga Kota Dumai jika hendak menjadi calon PMI yang bekerja di luar negeri agar melalui jalur resmi yang ditetapkan pemerintah.
“Kami juga meminta kepada masyarakat Kota Dumai jika mengetahui adanya penempatan calon PMI secara illegal atau mengetahui adanya sekelompok orang yang berkumpul sementara disebuah rumah atau lokasi yang mencurigakan agar segera melaporkan kepada aparat setempat baik kepada ketua RT, Babhinkantibmas maupun ke Polsek terdekat. Dengan demikian kita dapat mencegah terjadinya keberangkatan calon PMI keluar negeri secara illegal yang dapat merugikan calon PMI itu sendiri maupun Negara,” pungkas Orang nomor satu di MAPOLRES Dumai ini.(rls)