Kalimantan Tengah, lintas10.com– Satpolair Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Polda Kalteng tidak henti-hentinya menekankan kepada masyarakat khususnya masyarakat perairan yang tinggal dipesisir pantai untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Selasa (25/08/2020) pagi.
Terkait dengan hal itu, Satpolair menggelar penyuluhan hukum program Quick Wins kegiatan 6 terhadap masyarakat perairan yang kali ini dilaksanakan di Aula Desa Tanjung Putri, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kobar, Kalteng, tentang pengelolaan ekosistem laut.
Kegiatan tersebut diikuti puluhan masyarakat yang berdomisili dilokasi dengan menerapkan protokol kesehatan serta narasumber dari Dinas Perikanan dan Kasatpolair Iptu Kusean.
Kusean menuturkan kepada media bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan program nawacita yang mana Polisi sebagai pemrakarsa atau pembina revolusi mental serta sebagai contoh tertib sosial diruang publik.
“Polisi sebagai penggerak revolusi mental dan pelopor tertib sosial diruang publik sehingga aparat Kepolisian harus hadir ditengah-tengah masyarakat,” jelasnya.
Dia menambahkan dengan adanya kegiatan ini diharapkan masyarakat perairan khususnya yang berprofesi sebagai nelayan tidak melakukan kegiatan diperairan yang bertentangan dengan Undang-undang yang dipaparkan oleh narasumber.
“Harap kami agar masyarakat perairan dapat mematuhi aturan-aturan yang ada seperti kelengkapan dokumen/surat-surat kapal, penggunaan alat tangkap ikan yang ramh lingkungan, kelengkapan alat keselamatan serta mematuhi aturan zona atau batas wilayah tangkap,” tandasnya.(AT-humas polda kalteng)08