KOTAWARINGIN BARAT.Lintas10.com-
Anggota Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kobar mengamankan tujuh orang warga pemilik kios atau toko di tiga kelurahan di Kecamatan Kumai Kabupaten Kobar.
Ketujuh warga berinisial JU, KU, SY, MA, MU, RI, dan RA ini diamankan karena kedapatan menjual gas elpiji 3 kilogram (kg) kepada masyarakat dengan harga melambung tinggi yakni Rp 45 ribu pertabung melon. Dari tujuh pemilik kios ini disita sebanyak 37 buah gas elpiji 3 kg.
Majerum Purni Kasatpol PP dan Damkar Kobar mengatakan, ketujuh warga diamankan berawal dari laporan masyarakat yang di anggap meresahkan dengan ulah pemilik kios karena menjual gas elpiji 3 kg melambung tinggi seharga Rp 45 ribu pertabung. Selain itu, akibat permainan oknum pangkalan dan pemilik kios, mengakibatkan gas elpiji 3 kg sulit didapat warga kurang mampu di Kecamatan Kumai. Kamis (10/5/2018).
“Laporan ini langsung direspon, anggota kita menggelar razia penertiban ditiga titik yakni di Kelurahan Kumai Hulu, Kumai Hilir dan Desa Sungai Tendang.Dari tiga lokasi itu, kita mengamankan tujuh pemilik toko atau kios berserta barang bukti (barbuk) 37 buah gas elpiji ukuran 3 kg,”ungkap Majerum Purni diruang kerjanya kepada sejumlah awak media.
Sebelum melaksanakan razia tersebut, anggotanya terlebih dahulu melakukan survey di lokasi dan lapangan dengan menanyakan ke pemilik kios.
“Setelah didapat informasi gas dijual dengan harga tinggi kemudian diperoleh dengan cara tak wajar, anggota langsung melakukan penertiban dengan menyita gas tersebut kemudian pemiliknya diamankan ke Kantor Satpol PP Kobar untuk di bina dan di mintai keterangan,”ujar Majerum.
“Saat melakukan giat razia kita atur strategi dan dibagi menjadi tiga regu. Menyebar ke kios tiga lokasi tersebut, masing-masing ada yang dapat 6 dan 7 buah. Gas melon 3 kg ini rata-rata dijual seharga Rp 45 ribu. Karena mereka membeli dari oknum kurir pangkalan seharga Rp 30-35 ribu pertabung,”papar Majerum.