Lintas10.com, Medan – Sampai saat ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan dinilai masyarakat tak mampu menghadirkan kota medan tertib, nyaman, dan aman serta terhindar dari citra negatif yang merusak nama baik kota medan.
Pasalnya, sejak disampaikan adanya ditemukan Ruko Liar (Ruli) yang disulap menyediakan jasa kusuk plus – plus terselubung yang dilayani wanita seksi berbaju minim diseputaran Jalan Ringroad, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, hingga kini praktik esek – esek terselubung tersebut masih berlanjut tanpa penindakan.
Hal ini telah disampaikan sebelumnya kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Medan Rakhmat Adi Syahputra Harahap pada 23 Januari lalu.
“Terima kasih banyak atas informasinya ya, akan kami sampaikan ke OPD terkait tentang hal tersebut agar diambil langkah – langkah ya sesuai ketentuan ” tandas Rakhmat Adi Syahputra Harahap menjawab wartawan saat itu.
Ironisnya, penelusuran wartawan, pada hari Jumat (31/01/2025) panti pijat yang menyediakan jasa urusan ranjang itu masih ditemukan beroperasi.
Kru awak media yang menyaru masuk kedalam lokasi panti pijat juga ditawari kusuk plus – plus.
“Ayo masuklah mas. Karena masih baru buka kita kasih full servis 150 ribu saja CIF ” ujar si wanita mengenakan baju minim itu.
Menarik mendengar istilah baru tersebut, kru awak media mendalami lagi dan menemukan arti dari singkatan CIF tersebut yang berarti (Cum In Face) yang berarti mengeluarkan sperma di bagian wajah.
Keterangan Dari Lurah Tanjung Sari Mulai dari Warga Resah, Hingga Ditemukan Panti Pijit Plus – plus Izin yang dikeluarkan Dinas Pariwisata Bermasalah
Lurah Tanjung Sari Medan Selayang Ihsan Nugraha Harahap mengatakan beberapa waktu yang lalu bahwa, pihaknya menerima aduan masyarakat yang resah tentang rumah pijat plus – plus diwilayah tanjung sari, sehingga Ihsan mengararahkan semua kepling yang ada diwilayahnya untuk meminta memperlihatkan surat izin dari dinas pariwisata bebernya.