lintas10.com (SIAK)- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Siak menertibkan Baleho atau spanduk liar serta usang yang berada di sekitar kecamatan Siak-Mempura.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Siak Hadi Sanjoyo mengatakan kegiatan ini dilakukan banyaknya baleho liar yang tak berizin.
“Setiap harinya kita patroli untuk menertibkan baleho tak berizin karena mengganggu keindahan kota,” ungkap Hadi Sanjoyo kepada lintas10 saat dijumpai di ruang kerjanya, Selasa(8/3).
Dikatakannya, pemasangan baleho harus ada izin Rekomendasi Kecamatan dan Dispenda. untuk itu kata alumni IPDN itu kepada masyarakat hendaknya mengurus izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kepada pengusaha untuk Membayar pajak kepada pemerintah daerah karena bisa meningkatkan PAD kabupaten Siak,” tandas mantan camat Siak itu.(fai)