lintas10.com (SIAK)- Satuan Polisi pamong Praja (satpol pp) kabupaten Siak melakukan penertiban terhadap warung remang – remang yang terletak dikampung Dayang Suri kecamatan Bungaraya, Rabu(23/3/2016) malam yang kuat dugaan menyediakan wanita penghibur serta minuman ber alkohol.
Kepala satuan polisi pamong praja Kabupaten Siak Hadi Sanjoyo kepada lintas10.com mengatakan dilakukannya penertibam itu menindak lanjut dari laporan warga yang selama ini keberadaan lokasi itu telah meresahkan.
“Berdasarkan informasi warga, bahwasanya di Kampung Dayang Suri Kecamatan Bungaraya ada sejumlah tempat hiburan yang diduga kerap dijadikan sebagai tempat maksiat. Maka atas informasi itu, kami langsung melakukan razia dengan mengerahkan sejumlah personil,” ujar Hadi Sanjoyo.
Selain mengamankan puluhan botol Miras, petugas juga mengamankan pemilik tempat hiburan, serta sejumlah pengunjung yang kedapatan sedang asyik menikmati Miras dalam kondisi sedang mabuk laku petugas pun langsung menggelandang mereka ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan serta penyelidikan.
“Ada sekitar 60 botol Miras yang berhasil kita amankan beserta pemiliknya, dan ada beberapa pengunjung yang juga ikut kita amankan, yang kemudian mereka semua kita bawa ke kantor Satpol PP,” kata Hadi.
Kegiatan yang sama, kata Hadi Sanjoyo menyeluruh di Kabupaten Siak lokasi yang diduga tempat transaksi esek-esek pun tidak luput untuk di tindak secara tegas.
“Selain di bungaraya kegiatan ini juga dilaksanakan di kandis yang telah mengamankan 20 Pelayan,” Tandas Alumni IPDN itu. (Fai)