Pelalawan, lintas10.com- Terkait pemberitaan beredar di beberapa media masa, di temukannya parasit cacing pada produk ikan makarel kaleng. Berdasarkan pengujian dilakukan Badan POM RI terdapat 27 merek positif mengandung parasit cacing terdiri dari 16 merek impor dan 11 merek produk dalam negeri.
Menindak lanjuti melalui himbauan dari Disperindag, koperasi dan UKM Propinsi Riau Terhadap produk ikan makarel kaleng yang positip mengandung parasit cacing yang bisa membahayakan kesehatan
Dengan diturunkan larangan tersebut, atas ditemukannya cacing dalam sarden kaleng, Satpol PP dan DAMKAR Kabupaten Pelalawan bersama Diskopperindag, Diskes, kepolisian dan Camat pangkalan kerinci menggelar razia ke toko kota Pangkalan Kerinci kamis(5/4/2018).
Pantuan sejumlah media, rombongan menyisiri ke toko makanan yang ada dikota Pangkalan Kerinci untuk diperiksa satu persatu apakah pedagang masih menjajakan dagangan berupa sarden kaleng yang mengandung cacing
“Hasil razia OPD terkait, ada lebih kurang 500 sarden kaleng yang ditemukan pada puluhan toko yang mengandung parasit cacing yang seharusnya tidak diperdagangkan lagi dan tidak boleh dikonsumsi oleh manusia karena dapat membahayakan kesehatan,” ujar Kasi Pengawasan Satpol PP dan DAMKAR Sarinah SE.
Atas temuan dilapangan pada setiap toko yang diperiksa hanya mengamankan beberapa sample saja sebagai barang bukti, selanjutnya diberikan peringatan kepada pedagang toko untuk tidak memperdagangkan kembali produk ikan makeral yang dapat membahayakan kesehatan.
“Untuk sanksi infonya diberikan peringatan saja untuk tidak menjual lagi sarden kaleng tersebut dan dalam waktu 14 hari akan dilakukan pemantauan berikutnya, jika masih ditemukan maka akan dilakukan penyitaan,” tnadasnya.