Selanjutnya pemilik dan barang bawaan miras illegal tersebut dibawa menuju Pos Long Bawan SSK V Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif Raider 613/Rja untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut dan selanjutnya diserahkan kepada pihak Kepolisian setempat guna proses hukum lebih lanjut.
Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif Raider 613/Rja, Letkol Inf Fardin Wardhana mengungkapkan bahwa dengan terus dilaksanakannya kegiatan sweeping terhadap masyarakat yang akan melintas batas ini, semoga dapat mencegah peredaran barang – barang illegal yang keluar dan masuk ke wilayah Indonesia.
Diharapkan pula dapat menekan perkembangan tindak kriminal yang terjadi di daerah perbatasan, sehingga dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat daerah perbatasan khususnya di wilayah Provinsi Kaltara.
Diketahui selama bulan Agustus 2018 sampai dengan bulan Februari 2019, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif Raider 613/Raja Alam telah mengamankan miras ilegal sebanyak 2.295 botol miras ilegal.
Editor: Benz