Bulungan, Lintas10.com – Bertempat di Kantor Polda Kaltara Jalan Agatis No. 4 Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Rabu (31/10/2018) telah dilaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti Narkotika sebanyak 18,3 kg yang merupakan hasil dari kegiatan operasi aparat TNI-Polri di wilayah Prov. Kaltara.
Selain Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif Raider 613/Raja Alam Letkol Inf Fardin Wardhana, kegiatan pemusanahan barang bukti Narkotika dilakukan oleh Ditreskoba Polda Kaltara juga dihadiri oleh Danbrigif 24/BC Kolonel Inf Jones Sasmit, Dandim 0903/Tsr Letkol Inf Budi Permana, Ketua DPRD Prov. Kaltara, Asisten I Kab. Bulungan, Kepala Dinas Kesehatan Kab. Bulungan, Perwakilan BNN Prov. Kaltara, Perwakilan BNN Kab. Bulungan, Perwakilan Pengadilan Negeri Kab. Bulungan, dan Perwakilan Kejaksaan Negeri Kab. Bulungan.
Pemusnahan barang bukti Narkotika oleh Dit. Resnarkoba Polda Kaltara tersebut merupakan hasil pengungkapan 7 kasus Narkoba yang salah satunya merupakan hasil penangkapan oleh Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif Raider 613/Raja Alam dengan barang bukti 5.015,8 gram.
Adapun barang bukti Narkotika yang dimusnahkan sebagai berikut Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa kristal (sabu) berat Brutto 96,82 gram, untuk keperluan sidang 1 gram, dan untuk dimusnahkan 95,82 gram, Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa kristal (sabu) berat Brutto 5.015,8 gram, untuk keperluan sidang 1 gram, dan untuk dimusnahkan 5.014,8 gram, Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa kristal (sabu) berat Brutto 11.667,7 gram, untuk keperluan sidang 1 gram dan untuk dimusnahkan 11.666,7 gram dan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa kristal (sabu) berat Brutto 1.539,3 gram, untuk keperluan sidang 1 gram dan untuk dimusnahkan 1.538,3 gram.